Total Tayangan Halaman

Sabtu, 08 Oktober 2016

Persiapan Akreditasi Puskesmas

Persiapan Akreditasi Puskesmas Buntu Batu, Kaji Banding Ke Puskesmas Sulili Kabupaten Pinrang

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014  bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.  Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Puskesmas Buntu Batu sebagai Salah Satu Puskesmas di Kabupaten Enrekang mendapatkan kesempatan untuk menjadi salah satu Puskesmas terakreditasi tahun 2016 - 2017sesuai dengan arahan dan roadmap yang telah ditentukan oleh pihak DInas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Hal ini disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Kesehatan dr.H. Marwan Ahmad Ganoko saat pendampingan pra Kaji Banding di Puskesmas Buntu Batu.
Pendampingan Pra Kaji Banding Puskesmas Buntu Batu Ke Puskesmas Sulili Kabupaten Pinrang
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Sebelum pembentukan tim dan Self Assesment di Puskesmas Buntu Batu, dilaksanakan KAji Banding yang kali ini tujuannya adalah Puskesmas Sulili Kabupaten Pinrang. Puskesmas Sulili adalah salah satu Puskesmas Berprestasi tingkat Propinsi dan sudah merupakan Puskesmas BLUD yang dipimpin oleh dr. Amtsir Muhadi,M.Adm.Kes sebagai Kepala Puskesmasnya dan Maipa Darma,S.St sebagai Pelaksana Tata Usaha.
on the way Puskesmas Sulili Kabupaten Pinrang

Pada dasarnya akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam Bab I, II, dan III, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI, dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan yang diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX.  Standar akreditasi tersebut disusun dalam 9 Bab, antara lain sebagai berikut:
Bab I.  Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Tim Akreditasi Puskesmas Buntu Batu yang dipimpin oleh Johamsah, Am.AK sebagai Ketua Tim Mutu dan Tim Akreditasi Puskesmas membagi tim kaji banding berdasarkan kepentingan pokja masing - masing.

H.Gusti Sakaria,S.Kep,Ns (Kapus Buntu Batu), dr. Amtsir Muhadi,M.Adm.Kes (Kapus Sulili) dan Sabir,S.Kep,Ns.,M.Adm.Kes (Kapus Masalle)
Pelaksanaan Kaji Banding Puskesmas Buntu Batu, Puskesmas Masalle dan Puskesmas Kota pada tanggal 8 Oktober 2016 di Puskesmas Sulili Kabupaten Pinrang, membawa banyak manfaat bagi Puskesmas Buntu Batu dalam upaya persiapan menghadapi akreditasi. Banyak hal yang didapatkan, banyak ilmu yang dibawa pulang dan begitu besar motivasi dan semangat akreditasi yang dipetik di Puskesmas Sulili.

Berfoto Bersama Staf Puskesmas Sulili Sebelum Pulang...Terima KAsih Banyak.....
Akhirnya....harapan agar dapat mewujudkan Puskesmas Buntu Batu sebagai Puskesmas Terakreditasi kini semakin dekat dan semakin jelas....Inshaa Allah Semangat, Komitmen dan Kerja Keras akan membuahkan Hasil yang maksimal.

Kerja Keras tidak akan membohongi Hasil......Siiiiiiiiiaaaaaaaap Grak....Rapatkan Barisan

Bismillahirrahmanirrahiim........