Kejadian Luar Biasa ( KLB) Campak di Desa Pasui Kecamatan Buntu Batu Tahun 2014
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu Wabah Penyakit.
Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
- Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Proses Penyelidikan Kasus dugaan KLB Campak di Desa Pasui Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang |
KLB Campak terjadi pada Bulan Januari 2014, dimana ditemukan lebih dari 20 penderita denngan cluster Seokal Dasar. Hampir semua murid Kelas III dan IV terkena penyakit Campak.
Penyakit Campak
Dalam bahasa kedokteran penyakit campak disebut sebagai morbili, measles, ataurubeola merupakan penyakit infeksi virus yang sangat menular, umumnya mengenai anak-anak yang ditandai dengan demam, ruam (hampir) sekujur tubuh, batuk, pilek, mata merah, dan Sakit tenggorokan.